risingtideproject.org – Nikita Mirzani, seorang ibu dari tiga anak, baru-baru ini menyampaikan perkembangan signifikan terkait kasus penipuan jual beli tanah yang menimpanya di Bali. Melalui sebuah unggahan di Instagram Stories, ia mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas penanganan cepat dan efektif atas kasus ini.
Detail Kasus:
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dihubungi oleh seseorang berinisial J yang menawarkan tanah di Desa Canggu. Tanah tersebut, dengan luas 15 are dan harga Rp 375 juta per are, memiliki sertifikat hak milik nomor 5608 atas nama NLS. Nikita melakukan pembayaran awal sebesar Rp 1,32 miliar ke rekening seseorang berinisial NSW sebagai bagian dari proses jual beli.
Permasalahan dan Tindak Pidana:
Saat hendak melunasi pembayaran, Nikita dihadapkan pada kenaikan harga hingga tiga kali lipat oleh J, yang dinilainya tidak wajar. Setelah permintaan pengembalian uang yang sudah dibayarkan ditolak oleh J, Nikita mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali pada 18 Oktober 2023. Kasus ini dilaporkan di bawah tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Respons Kepolisian:
Menanggapi laporan tersebut, Polda Bali secara efektif menindaklanjuti pengaduan Nikita. Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi bahwa Anita dan suaminya Satya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kombes Jansen menyatakan, “Tersangka menolak mengembalikan uang yang telah dibayarkan meskipun telah dikirimkan somasi.”
Ucapan Terima Kasih:
Dalam unggahannya, Nikita Mirzani menyampaikan rasa terima kasihnya, “Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditreskrimum Polda Bali atas tindakan cepat mereka dalam menangani kasus saya. Bravo kepolisian Indonesia.”
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tindakan cepat dalam menangani kasus penipuan yang dapat menimbulkan kerugian signifikan. Respons proaktif dari Polda Bali dalam kasus ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi warga dari praktik penipuan dan penggelapan.